Putusan Mahkamah Konstitusi Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:16 WIB
Secara normatif, semangat pembentukan MK tidak terlepas dari tuntutan reformasi 1998 yang menghendaki adanya perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kekuasaan kehakiman untuk menguji undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung, namun terbatas pada pengujian formil semata.

Ketiadaan lembaga khusus yang memiliki kewenangan menguji materi undang-undang terhadap konstitusi seringkali menyisakan ruang bagi produk hukum yang berpotensi melanggar hak-hak fundamental warga negara. Oleh karena itu, perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 secara eksplisit mengamanatkan pembentukan sebuah Mahkamah Konstitusi.

Meminjam pemikiran Jimly Asshiddiqie (2006), Mahkamah Konstitusi di Indonesia didirikan sebagai penjaga konstitusi yang memiliki tugas mendasar dalam menjaga supremasi konstitusi dan menegakkan hak-hak konstitusional warga negara.

Perannya menjadi sangat krusial, terutama dalam konteks sistem pemilu yang demokratis, di mana pelanggaran norma atau dugaan pelanggaran konstitusi seringkali muncul yang meenciderai kedaulatan rakyat. Kehadiran MK pasca reformasi merupakan respon institusional terhadap kebutuhan akan lembaga peradilan yang independen, yang mampu mengawal konstitusi dari potensi penyimpangan oleh produk legislasi dan praktik pemerintahan.

Konsep "penjaga konstitusi" atau guardian of the constitution dan mandat substantif yang menuntut MK untuk senantiasa bertindak melindungi hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Namun demikian, para hakim konstitusi dalam merumuskan putusan sejatinya dapat membaca dan mendalami perkembangan sosial politik yang ada.

Putusan MK yang dirumuskan harus menyerap denyut nadih perkembangan praktik politik dan kekuasaan mutakhir. Karena tanpa memikirkan dinamika praktik pemilu dan pilkada antara proses dan hasil yang kerap tidak sesuai harapan masyarakat semestinya dapat menjadi bagian substantif dari pertimbangan fundamental putusan.

Putusan tidak hanya memuat implementasi pragmatis yang merepresentasi kepentingan umum dengan mengabaikan asas rasionalitas filosofis empirik dari perkembangan praktik itu sendiri. Jadi putusan MK seharusnya direlevansikan juga dengan perkembangan praktik hasil pilkada dalam konteks membangun negara hukum demokrasi yang bermartabat.

Akan tetapi, apapun anggapan dan perbedaan panafsiran terhadap norma penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang ada di masyarakat, putusan MK adalah final dan mengikat sehingga suka tidak suka, mau tidak mau semua pihak harus secara kesatria menerima dan menjalankan. Karena MK diberikan wewenang undang-undang untuk menafsirkan konstitusi bahkan memutus setiap perkara undang-undang yang dianggap bertentantangan dengan konstitusi. Jadi kesadaran etik filosofis sebagai warga negara harus menghormati dan menjalankan putusan dengan baik.

Putusan tersebut mencerminkan MK konsisten mempertahankan sikap mandiri dan secara nyata memperlihatkan integritas yang kuat dengan senantiasa mengedepankan asas keadilan konstitusional pada putusannya. Di tengah arus isu yang kuat mengenai sistem pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD bahkan telah menjadi isu besar dalam pentas kekuasaan politik nasional namun MK dengan berani mengambil terobosan progresif. Pada konteks ini, MK menunjukkan kemandirian peradilan konstitusi dengan tetap menjaga dan

melindungi hak-hak fundamental warga negara.

Meski dari aspek realitas praktik pemilu dan pilkada serentak dengan waktu yang bersamaan masih menyisahkan berbagai problematika kepemiluan kita. Kenyataan praktik, pemilu dan pilkada serentak berdasarkan kaulitas pemilih (votters) yang tidak terpelajar cenderung menghasilkan pemimpin yang kurang baik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!