PBB dan Bayang-bayang Pajak Kolonial

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:30 WIB
Praktik global menunjukkan ada jalan lain. Inggris membebaskan lahan pertanian dari pajak properti, sementara lahan komersial dikenai Business Rates. Di beberapa negara bagian AS, ada Homestead Exemption yang membebaskan rumah utama hingga batas tertentu untuk melindungi warga berpenghasilan rendah.

Australia mengenakan tarif lebih tinggi untuk lahan kosong sebagai disinsentif spekulasi. Prinsipnya sama: beban pajak harus proporsional dengan kemampuan bayar dan manfaat yang diterima.

Indonesia bisa belajar. PBB seharusnya menargetkan lahan bernilai komersial tinggi atau yang digunakan untuk spekulasi, sementara lahan pertanian kecil, rumah sederhana, dan properti milik kelompok rentan dibebaskan.

Penetapan NJOP harus transparan, melibatkan publik, dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi. Yang lebih penting, pendapatan PBB harus diarahkan ke proyek yang manfaatnya langsung dirasakan warga.

Selama PBB dipungut tanpa memastikan manfaat publik yang jelas, ia akan tetap menjadi instrumen fiskal dengan sifat ekstraktif kolonial. Pajak yang idealnya menjadi simbol kontrak sosial justru berpotensi menjadi sumber ketegangan antara pemerintah dan rakyat.

Demonstrasi di Pati adalah peringatan bahwa legitimasi pajak lahir bukan dari hak memungut, melainkan dari kepercayaan bahwa setiap rupiah akan kembali dalam bentuk nyata.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!