Potret Buram Rokok Ilegal di Indonesia
Senin, 11 Agustus 2025 - 07:15 WIB
Selain itu, saluran distribusi yang didominasi oleh jaringan ritel kecil dan informal turut memperkuat aksesibilitas produk ilegal di berbagai lapisan masyarakat.
Hasil survei Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya Tahun 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar perokok ilegal memiliki preferensi yang sangat sensitif terhadap harga, dengan 55,3% di antaranya mengonsumsi rokok seharga di bawah Rp1.000 per batang. Kelompok ini juga menunjukkan batas kesediaan membayar yang jauh lebih rendah dibandingkan perokok legal maupun perokok ganda, di mana 29% hanya mampu membayar di bawah Rp1.000 dan 24,5% berada pada rentang Rp1.000–Rp1.499 per batang.
Pola konsumsi harian memperlihatkan bahwa perokok ilegal cenderung mengonsumsi dalam jumlah besar, dengan 21,3% menghisap ≥19 batang per hari, yang umumnya dipenuhi melalui pembelian rokok berharga murah.
Selain itu, data berdasarkan hasil survei PPKE Universitas Brawijaya (2025) juga memperlihatkan bahwa harga rokok ilegal yang paling umum dikonsumsi berada pada rentang Rp100–599 per batang (38,3%), diikuti rentang Rp600–999 (27,9%) dan Rp1.000–1.599 (32,7%). Pola distribusi rokok ilegal sangat terkonsentrasi pada jaringan ritel kecil dan informal, di mana 86,2% konsumen membelinya dari warung atau toko kelontong. Hanya sebagian kecil yang melakukan pembelian melalui minimarket (5,7%), online shop (3,2%), pedagang asongan (2,0%), supermarket (0,5%), atau platform media sosial (2,5%).
Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih didominasi oleh kanal distribusi tradisional dengan penetrasi terbatas pada saluran distribusi modern, serta sangat bergantung pada harga rendah sebagai faktor utama daya tarik konsumen.
Di samping itu, hasil analisis PPKE Universitas Brawijaya (2025) juga ditemukan bahwa variabel yang paling berkontribusi terhadap pergeseran konsumsi ke rokok ilegal meliputi harga rokok ilegal yang lebih murah, ketersediaan rokok ilegal di pasar, dan lemahnya pengawasan. Pada kelompok perokok ilegal, faktor harga murah memiliki bobot pengaruh paling tinggi, diikuti oleh akses yang mudah dan lemahnya pengawasan.
Temuan ini menegaskan bahwa perilaku konsumen rokok ilegal sangat dipengaruhi oleh kombinasi faktor ekonomi (harga murah), faktor distribusi (akses yang mudah), dan faktor kelembagaan (pengawasan lemah). Pada kelompok perokok ilegal, urutan pengaruhnya dimulai dari harga murah sebagai faktor terkuat, lalu kemudahan memperoleh produk, dan terakhir lemahnya pengawasan.
Implikasi dari temuan ini menegaskan bahwa regulasi yang tidak seimbang berpotensi memperluas ruang bagi pasar rokok ilegal dan melemahkan daya saing industri legal yang selama ini berkontribusi pada penerimaan negara. Perpindahan konsumsi dari produk legal ke ilegal tidak hanya menurunkan pembelian dan konsumsi harian rokok bercukai, tetapi juga memicu perubahan norma sosial di masyarakat, meningkatkan pembelian rokok polos, dan memperbesar intensi konsumen untuk meninggalkan produk legal.
Hasil survei Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya Tahun 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar perokok ilegal memiliki preferensi yang sangat sensitif terhadap harga, dengan 55,3% di antaranya mengonsumsi rokok seharga di bawah Rp1.000 per batang. Kelompok ini juga menunjukkan batas kesediaan membayar yang jauh lebih rendah dibandingkan perokok legal maupun perokok ganda, di mana 29% hanya mampu membayar di bawah Rp1.000 dan 24,5% berada pada rentang Rp1.000–Rp1.499 per batang.
Pola konsumsi harian memperlihatkan bahwa perokok ilegal cenderung mengonsumsi dalam jumlah besar, dengan 21,3% menghisap ≥19 batang per hari, yang umumnya dipenuhi melalui pembelian rokok berharga murah.
Selain itu, data berdasarkan hasil survei PPKE Universitas Brawijaya (2025) juga memperlihatkan bahwa harga rokok ilegal yang paling umum dikonsumsi berada pada rentang Rp100–599 per batang (38,3%), diikuti rentang Rp600–999 (27,9%) dan Rp1.000–1.599 (32,7%). Pola distribusi rokok ilegal sangat terkonsentrasi pada jaringan ritel kecil dan informal, di mana 86,2% konsumen membelinya dari warung atau toko kelontong. Hanya sebagian kecil yang melakukan pembelian melalui minimarket (5,7%), online shop (3,2%), pedagang asongan (2,0%), supermarket (0,5%), atau platform media sosial (2,5%).
Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih didominasi oleh kanal distribusi tradisional dengan penetrasi terbatas pada saluran distribusi modern, serta sangat bergantung pada harga rendah sebagai faktor utama daya tarik konsumen.
Di samping itu, hasil analisis PPKE Universitas Brawijaya (2025) juga ditemukan bahwa variabel yang paling berkontribusi terhadap pergeseran konsumsi ke rokok ilegal meliputi harga rokok ilegal yang lebih murah, ketersediaan rokok ilegal di pasar, dan lemahnya pengawasan. Pada kelompok perokok ilegal, faktor harga murah memiliki bobot pengaruh paling tinggi, diikuti oleh akses yang mudah dan lemahnya pengawasan.
Temuan ini menegaskan bahwa perilaku konsumen rokok ilegal sangat dipengaruhi oleh kombinasi faktor ekonomi (harga murah), faktor distribusi (akses yang mudah), dan faktor kelembagaan (pengawasan lemah). Pada kelompok perokok ilegal, urutan pengaruhnya dimulai dari harga murah sebagai faktor terkuat, lalu kemudahan memperoleh produk, dan terakhir lemahnya pengawasan.
Implikasi dari temuan ini menegaskan bahwa regulasi yang tidak seimbang berpotensi memperluas ruang bagi pasar rokok ilegal dan melemahkan daya saing industri legal yang selama ini berkontribusi pada penerimaan negara. Perpindahan konsumsi dari produk legal ke ilegal tidak hanya menurunkan pembelian dan konsumsi harian rokok bercukai, tetapi juga memicu perubahan norma sosial di masyarakat, meningkatkan pembelian rokok polos, dan memperbesar intensi konsumen untuk meninggalkan produk legal.