UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 06:36 WIB
Ketiga, bersamaan dengan dua arah pemidanaan dilengkapi dengan UU Perampasan Aset.

Keempat, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPK:

(1) Mengenai struktur organisasi yang disesuaikan dengan filosofi pemidanaan baru.

(2) Mengenai syarat-syarat calon pimpinan KPK, antara lain syarat pernah menjadi anggota kepolisian dan kejaksaan perlu dievaluasi kembali karena telah tidak relevan lagi dengan perkembangan situasi pemberantasan korupsi terkini.

(3) Lingkup kewenangan KPK dibatasi hanya mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan Badan Usaha Milik Negara, sehingga memiliki arah yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan Kejaksaan demi untuk mencapai tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

(4) Diperlukan evaluasi mengenai kemungkinan pembentukan KPK perwakilan pusat di ibu kota pusat pemerintahan daerah, dan

(5) Diperlukan evaluasi beban biaya anggaran KPK dan Kejaksaan serta formula standar biaya KPK dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!