RUU Haji dan Umrah Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah

Rabu, 06 Agustus 2025 - 12:59 WIB
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Komisi VIII menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyampaikan bahwa RUU tersebut saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Pihaknya menunggu DIM dari pemerintah.



"Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Dini berharap revisi ini bisa mengubah secara total terkait tata kelola haji. Menurutnya, layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).

"Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!