Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini

Kamis, 10 September 2020 - 15:24 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen berhasil menangkap buron kasus korupsi bernama Rusmandi Candra di Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2020) malam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Intelijen berhasil menangkap buron kasus korupsi bernama Rusmandi Candra di Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2020) malam, bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

(Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar)



Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, Rusmandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Dia telah menjadi buronan selama 10 tahun.

(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)

Terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI.

"Berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, (Rusmandi) diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulselbar," kata Hari Setiyono, Kamis (10/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!