Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini
Kamis, 10 September 2020 - 15:24 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Intelijen berhasil menangkap buron kasus korupsi bernama Rusmandi Candra di Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2020) malam, bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
(Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, Rusmandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Dia telah menjadi buronan selama 10 tahun.
(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)
Terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI.
"Berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, (Rusmandi) diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulselbar," kata Hari Setiyono, Kamis (10/9/2020).
Hari menuturkan, Rusmandi membuat Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK) fiktif saat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.
SPMK fiktif tersebut digunakan Rusmandi untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rusmandi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Keberhasilan penangkapan buronan DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini (09/09/2020) adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ucap Hari Setiyono.
(Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, Rusmandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Dia telah menjadi buronan selama 10 tahun.
(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)
Terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI.
"Berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, (Rusmandi) diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulselbar," kata Hari Setiyono, Kamis (10/9/2020).
Hari menuturkan, Rusmandi membuat Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK) fiktif saat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.
SPMK fiktif tersebut digunakan Rusmandi untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rusmandi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Keberhasilan penangkapan buronan DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini (09/09/2020) adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ucap Hari Setiyono.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda