Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya

Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:21 WIB
Rudi siap menerima tanggung jawab apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Dia kemudian menyinggung masa baktinya yang mencapai 33 tahun di lembaga peradilan dan mengklaim telah mencoba melakukan yang terbaik.

"Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana," ucapnya.

Rudi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Jaksa Bagus Kusuma Wardhana.

Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000, USD383.000, dan SGD1.099.581.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!