Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya

Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:21 WIB
Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi mencapai Rp21.957.849.000. Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterima di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasus ini terungkap saat Rudi diselidik dalam perkara suap yang berujung vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan (penerimaan atau gratifikasi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam UU, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!