Menyoal Rangkap Jabatan Wamen

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:00 WIB
Dari sudut pandang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, praktik ini sangat bermasalah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. Legalitas bukanlah satu-satunya indikator dalam setiap keputusan kebijakan publik, terutama jika mengabaikan legitimasi etis dan kepentingan publik yang lebih luas.

Dalam posisi sebagai pejabat pemerintah, Wamen memiliki kedudukan yang sangat penting dalam setiap perumusan kebijakan kementerian, sehingga banyak orang yang menyamakan perannya dengan Menteri. Oleh karena itu keberlakuan prinsip etika publik harusnya juga tetap sama. Rangkap jabatan ini bisa menyebabkan benturan kepentingan, tumpang tindih dalam tugas, serta mengabaikan kepentingan masyarakat. Pengawasan publik menjadi kurang efektif ketika pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan atas kementerian justru ada di dalam struktur yang diawasi, yaitu BUMN.

Lebih dalam lagi, situasi di mana seseorang memegang lebih dari satu jabatan ini merusak etika dalam pelayanan publik. Di saat perhatian masyarakat meningkat terhadap ketidakefisienan birokrasi dan tingginya biaya politik, penunjukan seperti ini memberikan sinyal negatif, bahwa posisi publik dimanfaatkan untuk mengumpulkan kekuasaan dan hak istimewa, bukan untuk melayani masyarakat. Terlebih lagi, pengangkatan Wamen sebagai komisaris BUMN juga membuka kemungkinan penafsiran bahwa posisi publik telah disederhanakan menjadi "imbalan politik" atau sebagai ajang patronase, bukan berdasarkan kebutuhan institusi atau kemampuan teknis.

Bagaimana pun, BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara, yang pengelolaannya harus dilakukan dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi. Tugas komisaris sebagai perwakilan pemilik saham (negara) adalah untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan dua peran yang memerlukan komitmen sepenuhnya, sekaligus?

Dalam struktur BUMN, posisi komisaris tidak hanya merupakan kedudukan simbolis, tetapi juga bagian penting dari sistem pengawasan perusahaan yang perlu mendapatkan perhatian, kemandirian, dan waktu. Di sisi lain, Wamen memiliki beban tanggung jawab yang besar di kementeriannya, termasuk dalam pembuatan kebijakan, koordinasi antar sektor, dan pengawasan program prioritas nasional, terutama dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan. Dalam pengelolaan pemerintahan yang modern, hal ini jelas menunjukkan adanya benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip clean and good governance.

Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN mungkin tidak secara langsung bertentangan dengan hukum yang ada. Namun, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, etika dalam jabatan, akuntabilitas kepada publik, dan prinsip kepatutan harus tetap diperhatikan. Kita tidak seharusnya selalu mencari celah hukum sebagai alasan untuk membenarkan. Jika negara hendak dengan sungguh-sungguh membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berfungsi dengan baik, maka praktik semacam itu harus dihentikan, bukan dipertahankan.

Kepentingan Negara atau Konflik Kepentingan?

Argumentasi bahwa BUMN merupakan aset negara adalah benar dari sudut pandang hukum. Namun, dalam praktik bisnis, posisi BUMN berfungsi sebagai entitas hukum swasta yang harus mengikuti kaidah profesionalitas dan efisiensi seperti yang tercantum dalam UU 19/2003 tentang BUMN. Kepemilikan negara atas sebagian besar saham tidak lantas memberi hak untuk memperlakukan BUMN seperti sebuah direktorat atau unit kerja di kementerian. Penting untuk disadari bahwa status sebagai "milik negara" tidak otomatis menjadikan BUMN sebagai bagian dari pemerintahan yang terikat oleh aturan birokrasi. Sebaliknya, BUMN adalah lembaga hukum swasta yang wajib berfungsi secara profesional, kompetitif, dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance.

Dengan demikian, menempatkan Wamen, yang merupakan pejabat negara dan pembantu presiden, sebagai komisaris di BUMN dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai fungsi. Wamen berada di dua lingkup yang berbeda (publik dan bisnis) dan mungkin akan menjalankan peran sebagai pengawas sekaligus yang diawasi, terutama jika kementerian yang bersangkutan adalah pemegang saham mayoritas dari BUMN tersebut. Menempatkan Wamen, yang juga berperan sebagai pembuat dan pengatur kebijakan, dalam struktur organisasi internal perusahaan BUMN berisiko menimbulkan benturan kepentingan antara peran pengawas dan pelaksana. Kondisi ini bisa membingungkan perbedaan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan, serta dapat merusak prinsip pengawasan dan keseimbangan dalam pengelolaan aset negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!