Preseden Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 09:09 WIB
Ketertiban, keteraturan, dan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat menjamin suatu kehidupan yang tertib dan teratur tanpa terjadi goncangan-goncangan yang tidak diperlukan. Keseluruhan tujuan hukum tersebut hanya dapat dicapai melalui proses kehidupan berdasarkan suatu undang-undang atau hukum yang tertulis atau melalui penyelesaian perselisihan antaranggota masyarakat melalui forum pengadilan yang dibentuk untuk tujuan tersebut.

Sering terjadi kepastian hukum melalui pelaksanaan suatu undang-undang sering berlawanan dengan keadilan, sehingga terpaksa masing-masing pihak yang bersengketa menghendaki forum pengadilan yang diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan secara adil dan bijaksana. Namun kenyataannya berbeda dengan yang diharapkan pihak-pihak bersengketa.

Keadaan sedemikian adalah wajar sekiranya hakim dalam forum pengadilan telah memimpin persidangan tanpa ada keberpihakan baik tanpa maupun dengan persengkololan berdasarkan kepentingan finansilal. Praktik hukum melalui forum pengadilan sedemikian telah mencederai citra kepastian dan keadilan hukum, sehingga menurunkan kepercyaan masyarakat terhadap fungsi dan peranan hukum yang adil.

Di dalam doktrin hukum yang telah diisepakati; menyatakan bahwa, tiada pidana tanpa kesalahan (geen staf zonder Schuld, Belanda; actus non facit reum nisi mens sit rea, latin). Dalam praktik dibedakan dua fungsi hukum; fungsi dan peranan hukum dalam keadaan statis adalah sebagaimana yang telah diuraikan dimuka, akan tetapi sehubungan dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat maka fungsi dan peranan hukum kini dalam keadaan dinamis, yaitu hukum merupakan sarana untuk mengatur dan mengikuti perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yaitu melalui tangan hakim.

Fungsi dan peranan hukum sedemikian mengakibatkan keadilan yang dicapai selalu berubah-ubah sesuai dengan pandangan masyarakat mengenai nilai keadilan dan perubahan nilai keadilan sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan seseorang dalam lingkungan kehidupan masyarakatnya. Di dalam fungsi dan peranan hukum bersifat dinamins inilah tugas seorang hakim sangat berat, tetapi mulia karena ia memutus suatu perkara berdasarkan keyakinan atas dua alat bukti serta berdasarkan keyakinan dirinya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!