Preseden Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 09:09 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

PUTUSAN hakim dalam perkara tindak pidana korupsi sering menimbulkan pro dan kontra bahkan di kalangan akademisi hukum, sehingga telah mengakibatkan kerancuan pandangan masyarakat yang mengenai ketidakpastian hukum dan bahkan berujung ketidakadilan. Fenomena putusan hakim sedemikian sungguh mencemaskan terutama bagi akademisi hukum karena bertentangan dengan ratio legis ajaran hukum yang telah sejak lama diajarkan dalam pendidikan hukum sejak tahun 1946 sampai saat ini, bahkan bertentangan dengan nurani akademisi hukum dan masyarakat yang peduli hukum.



Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimanakah jika putusan hakim yang sarat dengan nuansa ketidakadilan dan jauh dari nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab tetap terus berlanjut lintas generasi bangsa ini? Pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab dan dijelaskan kepada masyarakat.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita pun harus mengetahui dan memahami terlebih dulu bagaimanakah hukum seharusnya menjalankan fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat, dan solusi yang sejalan dengan nilai filosofi Pancasila. Hukum sejak awal kelahirannya berfungsi mengatur kehidupan masyarakat agar berjalan dengan tertib dan teratur dengan tujuan mencapai kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada anggota masyarakat yang membutuhkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!