Preseden Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 09:09 WIB
Di sinilah letak peran dan tanggung jawab seorang hakim dalam pandangan hukum menjalankan fungsi dan peranan yang dinamis di mana ia harus sungguh menimbang nilai keadilan yang sesuai dengan perkara yang tengah dihadapi dan suara hati nurani masyarakat. Putusan hakim dalam perkara Tom Lembong dan Hasto sesungguhnya mewakili fungsi dan peranan hukum dalam keadaan dinamis, akan tetapi hakim memiliki pandangan/pemahaman hukum yang berbeda, lebih bertumpu pada paham/aliran monism daripada dualism yang tidak lagi mempertimbangan ada/tidak adanya unsur niat jahat pada terdakwa (mens rea).

Sesungguhnya jika hakim mempertimbangkan suara hati nurani masyarakat terhadap dua peristiwa hukum tersebut dipastikan akan memilih pandangan/paham dualism, yaitu selain dipertimbangkan dua bukti permulaan yang cukup juga niat jahat (mens-rea) dari terdakwa. Dari aspek hukum pidana kriminologi, hubungan sebab-akibat (kausalitas) merupakan kotak pandora yang membuka kebenaran materiil suatu perkara pidana.

Di hubungkan dengan filosofi Pancasila yang menjadi sumber hukum tertinggi peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka pandangan/paham dualisme lebih cocok daripada pandangan/paham monism disebabkan pandangan/paham dualisme mengandung kebenaran materiil dan dapat mengungkap sebab sesungguhnya dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa untuk menemukan solusi terbaik bagi korban dan pelaku. Sedangkan paham monisme mengandung kebenaran formil semata-mata, yaitu asal dipenuhi dua alat bukti yang cukup tanpa mempertimbangkan ada/tidaknya unsur niat jahat di dalam perbuatannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!