Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar
Kamis, 10 September 2020 - 13:30 WIB
"Dalam putusannya memberikan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidiair 6 bulan pidana kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 dua miliar, subsider 3 (tiga) tahun pidana kurungan," katanya.
Penangkapan kali ini, terang Hari, merupakan penangkapan yang ke-65 di 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana. (Baca juga: Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Berhasil Tangkap 61 Buronan )
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia," katanya.
Penangkapan kali ini, terang Hari, merupakan penangkapan yang ke-65 di 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana. (Baca juga: Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Berhasil Tangkap 61 Buronan )
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :