Jakarta Terapkan PSBB Total, Kemenkes: Tidak Perlu Izin Lagi
Kamis, 10 September 2020 - 12:51 WIB
JAKARTA - Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan , Achmad Yurianto menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) total di DKI Jakarta tidak memerlukan izin lagi dari Kemenkes.
Pasalnya, kata Yuri, pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 7 April 2020 belum dicabut. (Baca juga: Sinkronkan PSBB DKI dengan Bodetabek, Anies Undang Gubernur Jabar dan Banten)
“Nggak perlu, apakah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) pernah mencabut? Belum kan,” ungkap Yuri saat kepada SINDO Media, Kamis (10/9/2020).
Sehingga, tegas Yuri, tidak perlu izin lagi untuk penerapan PSBB di DKI Jakarta. Ia pun menegaskan bahwa Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini. “Enggak perlu, cuma ngasih tahu saja. Iya sudah,” tegasnya. (Baca juga: Siang Ini, Anies Undang Kepala Daerah Bodetabek untuk Lakukan PSBB Total)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin telah mengumumkan untuk mengambil langkah PSBB secara total yang akan berlaku mulai 14 September. Keputusan ini untuk menekan angka kasus baru positif COVID-19 di DKI Jakarta yang saat ini terus bertambah.
Pasalnya, kata Yuri, pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 7 April 2020 belum dicabut. (Baca juga: Sinkronkan PSBB DKI dengan Bodetabek, Anies Undang Gubernur Jabar dan Banten)
“Nggak perlu, apakah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) pernah mencabut? Belum kan,” ungkap Yuri saat kepada SINDO Media, Kamis (10/9/2020).
Sehingga, tegas Yuri, tidak perlu izin lagi untuk penerapan PSBB di DKI Jakarta. Ia pun menegaskan bahwa Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini. “Enggak perlu, cuma ngasih tahu saja. Iya sudah,” tegasnya. (Baca juga: Siang Ini, Anies Undang Kepala Daerah Bodetabek untuk Lakukan PSBB Total)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin telah mengumumkan untuk mengambil langkah PSBB secara total yang akan berlaku mulai 14 September. Keputusan ini untuk menekan angka kasus baru positif COVID-19 di DKI Jakarta yang saat ini terus bertambah.
(kri)
tulis komentar anda