KPK Minta Kasus Dugaan Korupsi LPEI Dihentikan, Begini Tanggapan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meminta KPK berkoordinasi dengan Jampidsus terkait penghentian penanganan kasus dugaan korupsi LPEI. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang minta penghentian penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui baru menganalisis kasus ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan hasil audit dari tim khusus.
Atas hal itu, Kejagung mempersilakan KPK melakukan koordinasi dengan penyidik Jampidsus soal penanganan kasus. Pasalnya, sampai sekarang data dari Kemenkeu masih dianalisa penyidik.
Baca juga: KPK Tangani Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Diminta Setop Usut Laporan Sri Mulyani
"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024).
Ketut menegaskan kalau kasus dugaan kecurangan (fraud) di LPEI punya banyak objek perkara. Maka dari itu, kata dia, belum tentu apa yang ditangani KPK dengan Kejagung tumpang tindih.
Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Dana LPEI Masuk Penyidikan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui baru menganalisis kasus ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan hasil audit dari tim khusus.
Atas hal itu, Kejagung mempersilakan KPK melakukan koordinasi dengan penyidik Jampidsus soal penanganan kasus. Pasalnya, sampai sekarang data dari Kemenkeu masih dianalisa penyidik.
Baca juga: KPK Tangani Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Diminta Setop Usut Laporan Sri Mulyani
"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024).
Ketut menegaskan kalau kasus dugaan kecurangan (fraud) di LPEI punya banyak objek perkara. Maka dari itu, kata dia, belum tentu apa yang ditangani KPK dengan Kejagung tumpang tindih.
Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Dana LPEI Masuk Penyidikan
Lihat Juga :