Setengah Abad MUI Berkhidmat
Rabu, 30 Juli 2025 - 05:52 WIB
Dalam kaitan tersebut, MUI sering menyebut perannya sebagai khadimul ummah (pelayan ummat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah). MUI memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengayoman kepada umat Islam, termasuk menjauhkannya dari paham menyesatkan serta hal yang diharamkan agama. Sebagai mitra pemerintah, MUI memberi dukungan, nasihat, rekomendasi, hingga kritik konstruktif agar kehidupan bernegara berjalan membawa maslahat.
Sebagai contoh, saat pandemi Covid-19 terjadi, fatwa dan tausiah MUI tentang memakai masker, menjaga jarak di rumah ibadah, dan vaksinasi menjadi panduan yang sangat kontributif. Umat menjadi yakin untuk mengikuti anjuran pemerintah tentang hal itu. Di sisi lain, pemerintah juga merasa mantap dan mendapatkan legitimasi kuat atas kebijakannya dalam menangani wabah.
Saat serangan terorisme meningkat di dunia dan Tanah Air, MUI juga turut berperan di depan dalam melawannya dengan Fatwa 3 Tahun 2004 yang menetapkan aksi bom bunuh diri dan terorisme sebagai perbuatan yang diharamkan. Fatwa ini bagi umat menjadi basis pengetahuan mencerdaskan sebagai kontra narasi kaum radikal yang menyebut bom bunuh diri sebagai jihad. Bagi pemerintah, fatwa memberi legitimasi pemerintah dalam perang melawan terorisme.
Kontribusi penting lain dalam konteks kebangsaan adalah penegasan karakter Wasathiyah Islam (Islam moderat) dalam Munas IX, 25-27 Agustus 2015 di Surabaya. Wasathiyah Islam memiliki karakter tawasuth (mengambil jalan tengah) antara ifrath (berlebihan ekstrim dalam beragama) dan tafrith (menyepelekan), tawazun (berkeseimbangan), iātidal (tegak lurus), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan prioritas), tathawur wa ibtikar (dinamis dan inofatif), serta tahadhdhur (berkeadaban). Karakter-karakter ini kontekstual untuk diterapkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, hingga politik terutama dalam menghadapi kompleksitas tantangan bangsa yang majemuk seperti Indonesia.
Memang menjaga posisi tengah ini menjadi perjuangan yang tidak ringan. Sebagaimana dikemukakan Jonathan Fox dan Smuel Sandler (2004), selain sebagai sumber nilai dalam memandang dunia (source of belief/ worldview) dan sumber legitimasi (source of legitimacy), peran agama dalam kehidupan sosial politik lainnya adalah sumber identitas (source of identity). Karenanya, kemampuan membawa identitas agama dan aspirasi umat namun tetap dalam bingkai kebhinekaan Indonesia adalah kemahiran sekaligus perjuangan mulia yang berkontribusi pada harmoni. Ini sekaligus medan jihad dalam mewujudkan Islam yang memberi rahmat bagi semua.
Dalam konteks diplomasi internasional, dukungan MUI terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang konsisten membela perjuangan Palestina juga tampak. Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 (pada 8 November 2023) tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menyebut bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut termasuk diwujudkan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Era digital yang memunculkan banyak problem baru juga tidak luput dari perhatian MUI dengan fatwa nomor 24 Tahun 2017 yang memberikan pedoman bagi umat Islam dalam bermuamalah di media sosial. Fatwa ini melarang penyebaran konten yang mengandung ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), dan permusuhan. Fatwa juga melarang penyebaran konten yang berisi pornografi, ujaran kebencian, dan berita bohong, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai institusi keagamaan, MUI tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial nasional.
Sebagai contoh, saat pandemi Covid-19 terjadi, fatwa dan tausiah MUI tentang memakai masker, menjaga jarak di rumah ibadah, dan vaksinasi menjadi panduan yang sangat kontributif. Umat menjadi yakin untuk mengikuti anjuran pemerintah tentang hal itu. Di sisi lain, pemerintah juga merasa mantap dan mendapatkan legitimasi kuat atas kebijakannya dalam menangani wabah.
Saat serangan terorisme meningkat di dunia dan Tanah Air, MUI juga turut berperan di depan dalam melawannya dengan Fatwa 3 Tahun 2004 yang menetapkan aksi bom bunuh diri dan terorisme sebagai perbuatan yang diharamkan. Fatwa ini bagi umat menjadi basis pengetahuan mencerdaskan sebagai kontra narasi kaum radikal yang menyebut bom bunuh diri sebagai jihad. Bagi pemerintah, fatwa memberi legitimasi pemerintah dalam perang melawan terorisme.
Kontribusi penting lain dalam konteks kebangsaan adalah penegasan karakter Wasathiyah Islam (Islam moderat) dalam Munas IX, 25-27 Agustus 2015 di Surabaya. Wasathiyah Islam memiliki karakter tawasuth (mengambil jalan tengah) antara ifrath (berlebihan ekstrim dalam beragama) dan tafrith (menyepelekan), tawazun (berkeseimbangan), iātidal (tegak lurus), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan prioritas), tathawur wa ibtikar (dinamis dan inofatif), serta tahadhdhur (berkeadaban). Karakter-karakter ini kontekstual untuk diterapkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, hingga politik terutama dalam menghadapi kompleksitas tantangan bangsa yang majemuk seperti Indonesia.
Memang menjaga posisi tengah ini menjadi perjuangan yang tidak ringan. Sebagaimana dikemukakan Jonathan Fox dan Smuel Sandler (2004), selain sebagai sumber nilai dalam memandang dunia (source of belief/ worldview) dan sumber legitimasi (source of legitimacy), peran agama dalam kehidupan sosial politik lainnya adalah sumber identitas (source of identity). Karenanya, kemampuan membawa identitas agama dan aspirasi umat namun tetap dalam bingkai kebhinekaan Indonesia adalah kemahiran sekaligus perjuangan mulia yang berkontribusi pada harmoni. Ini sekaligus medan jihad dalam mewujudkan Islam yang memberi rahmat bagi semua.
Diplomasi Kemanusiaan
MUI juga telah berperan dalam diplomasi kemanusiaan yakni proses mempersuasi pihak lain untuk peduli dan mengambil tindakan ketika krisis kemanusiaan terjadi. Hal ini misalnya dibuktikan dengan fatwa nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat Untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya. Poin fatwa bahwa harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dengan tetap berpedoman pada ketentuan terkait menjadi dorongan sekaligus pedoman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai lembaga amil zakat Tanah Air lainnya.Dalam konteks diplomasi internasional, dukungan MUI terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang konsisten membela perjuangan Palestina juga tampak. Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 (pada 8 November 2023) tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menyebut bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut termasuk diwujudkan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Era digital yang memunculkan banyak problem baru juga tidak luput dari perhatian MUI dengan fatwa nomor 24 Tahun 2017 yang memberikan pedoman bagi umat Islam dalam bermuamalah di media sosial. Fatwa ini melarang penyebaran konten yang mengandung ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), dan permusuhan. Fatwa juga melarang penyebaran konten yang berisi pornografi, ujaran kebencian, dan berita bohong, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai institusi keagamaan, MUI tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial nasional.
Lihat Juga :