Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Sejak Awal Kasus Ini Sudah Ada Motif Politik

Jum'at, 25 Juli 2025 - 17:11 WIB
Hasto menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap berbagai ketidakadilan itu. “Kita akan menggugat ketidakadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Jadi maju tak gentar, kita tidak boleh menyerah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 Penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Baca juga: Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!