Kasus Pembunuhan Taslim, Pakar Hukum Sebut Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi sebagai Tersangka

Kamis, 10 September 2020 - 08:22 WIB
"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya. "Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," tandasnya.

Robiyanto mengatakan harusnya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwas enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Di mana itu didapat dalam fakta pengadilan.

“Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik kok tidak menindaklanjutinya,” serta Robiyanto.

Robiyanto pun mengaku telah berulang kali menanyakan kelanjutan penanganan kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, Polres Karimun tidak memberikan jawaban kepadanya hingga saat ini.

Ia berharap Propam Polri mau menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan brutal yang dialami oleh ayahnya. (Baca juga: Batalkan Hukuman Mati 5 Pembunuh Khashoggi, Saudi Diolok-olok)

"Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," tutur Robiyanto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!