Oplos-mengoplos Beras
Minggu, 20 Juli 2025 - 11:15 WIB
Di industri perberasan, gabah yang diolah di penggilingan akan menghasilkan beras utuh atau butir kepala, beras pecah atau butir pecah, dan menir. Juga dedak/bekatul (rice bran) dan sekam. Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, kelas mutu beras dibagi jadi beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. Mutu beras ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi.
Beras yang diedarkan harus bebas hama, bebas bau apak, asam, dan bau asing lain serta memenuhi syarat keamanan. Syarat kelas mutu premium antara lain derajat sosoh minimal 95%, maksimal kadar air, butir patah, dan butir menir masing-masing 14%, 15%, dan 0,5%. Untuk membuat beras premium, penggilingan atau pedagang harus mencampur maksimal butir patah 15% dan maksimal butir menir 0,5%. Hal serupa dilakukan tatkala hendak memproduksi beras medium. Oplos ini bukan pelanggaran.
Selain itu, ketika penggilingan membeli gabah petani dari hamparan sawah bisa dipastikan varietas padinya tidak sama. Artinya, sejak di hulu sebetulnya bahan baku beras telah teroplos. Seandainya ada rice estate dalam hamparan luas kemurnian varietas padi bisa dijamin. Lalu, aktivitas mencampur beberapa jenis beras dimaksudkan untuk memperbaiki rasa dan tekstur sesuai preferensi konsumen. Beras pera harus dicampur dengan yang pulen manakala menyasar konsumen yang suka pulen.
Mencampur atau mengoplos yang dilarang adalah untuk menipu. Misalnya, mencampur 70% beras Cianjur dengan 30% beras Ciherang yang kemudian diklaim 100% beras Cianjur dan dijual dengan harga beras Cianjur, yang memang lebih mahal ketimbang Ciherang. Atau mencampur beras dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak kemudian dikilapkan atau dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun. Bisa juga mencampur dengan pengawet berbahaya. Ini semua bisa dikenai delik penipuan.
Uraian panjang lebar ini hendak mengatakan: perlu memahami secara utuh ihwal oplos-mengoplos beras. Ada sisi-sisi teknis yang tidak dipahami publik awam. Memaknai oplos secara negatif telah menimbulkan keresahan, terutama masyarakat konsumen. Produsen pun jadi sasaran tembak. Regulator harus mengedukasi publik guna memulihkan kepercayaan. Bersamaan dengan itu, regulator perlu sosialisasi kepada stakeholders perberasan, termasuk ihwal UU Perlidungan Konsumen. Agar semua pihak mendapat informasi yang lebik baik dan dapat bertindak sesuai hak dan kewajibannya.
Untuk itu, sebaiknya pemerintah tidak menarik-narik Satgas Pangan untuk menjadi polisi ekonomi. Pendekatan keamanan ini sudah dilakukan sejak 1950-an dan tidak berhasil. Pendekatan ini telah menempatkan pelaku usaha sebagai 'musuh negara', yang dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian usaha. Karena itu, sebaiknya Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang berada di depan. Kalau ditjen ini menemukan tindak kecurangan, barulah diserahkan ke penegak hukum.
Beras yang diedarkan harus bebas hama, bebas bau apak, asam, dan bau asing lain serta memenuhi syarat keamanan. Syarat kelas mutu premium antara lain derajat sosoh minimal 95%, maksimal kadar air, butir patah, dan butir menir masing-masing 14%, 15%, dan 0,5%. Untuk membuat beras premium, penggilingan atau pedagang harus mencampur maksimal butir patah 15% dan maksimal butir menir 0,5%. Hal serupa dilakukan tatkala hendak memproduksi beras medium. Oplos ini bukan pelanggaran.
Selain itu, ketika penggilingan membeli gabah petani dari hamparan sawah bisa dipastikan varietas padinya tidak sama. Artinya, sejak di hulu sebetulnya bahan baku beras telah teroplos. Seandainya ada rice estate dalam hamparan luas kemurnian varietas padi bisa dijamin. Lalu, aktivitas mencampur beberapa jenis beras dimaksudkan untuk memperbaiki rasa dan tekstur sesuai preferensi konsumen. Beras pera harus dicampur dengan yang pulen manakala menyasar konsumen yang suka pulen.
Mencampur atau mengoplos yang dilarang adalah untuk menipu. Misalnya, mencampur 70% beras Cianjur dengan 30% beras Ciherang yang kemudian diklaim 100% beras Cianjur dan dijual dengan harga beras Cianjur, yang memang lebih mahal ketimbang Ciherang. Atau mencampur beras dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak kemudian dikilapkan atau dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun. Bisa juga mencampur dengan pengawet berbahaya. Ini semua bisa dikenai delik penipuan.
Uraian panjang lebar ini hendak mengatakan: perlu memahami secara utuh ihwal oplos-mengoplos beras. Ada sisi-sisi teknis yang tidak dipahami publik awam. Memaknai oplos secara negatif telah menimbulkan keresahan, terutama masyarakat konsumen. Produsen pun jadi sasaran tembak. Regulator harus mengedukasi publik guna memulihkan kepercayaan. Bersamaan dengan itu, regulator perlu sosialisasi kepada stakeholders perberasan, termasuk ihwal UU Perlidungan Konsumen. Agar semua pihak mendapat informasi yang lebik baik dan dapat bertindak sesuai hak dan kewajibannya.
Untuk itu, sebaiknya pemerintah tidak menarik-narik Satgas Pangan untuk menjadi polisi ekonomi. Pendekatan keamanan ini sudah dilakukan sejak 1950-an dan tidak berhasil. Pendekatan ini telah menempatkan pelaku usaha sebagai 'musuh negara', yang dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian usaha. Karena itu, sebaiknya Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang berada di depan. Kalau ditjen ini menemukan tindak kecurangan, barulah diserahkan ke penegak hukum.
(zik)
Lihat Juga :