Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:18 WIB
Untuk itu, Anang mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung nantinya bakal mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan tersebut.

Empat Tersangka



Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief (IA).

Baca juga: MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook ke Red Notice

Ibrahim ditetapkan tersangka seusai dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025) hari ini. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!