Jaksa KPK Limpahkan Berkas Mantan Kalapas Sukamiskin ke PN Bandung

Rabu, 09 September 2020 - 16:59 WIB
Jaksa KPK hari ini melimpahkan berkas perkara mantan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penahanan Dedi telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. “Selanjutnya menunggu Penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Mensos Minta Arahan, KPK Ungkap Keluhan Penyaluran Bansos)

Dedi didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan)

Dengan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More