Tom Lembong Langsung Sakit Gigi usai Makan Gula Rafinasi

Jum'at, 04 Juli 2025 - 20:02 WIB
Tom menjelaskan, yang tidak aman untuk dikonsumsi ketika masih menjadi gula mentah. Sebab, gula tersebut belum melewati proses pemurnian.

Setelah itu, Tom menyatakan apakah akan terjadi masalah kesehatan pada dirinya usai mengonsumsi gula rafinasi. "Kita lihat, apakah pada akhir hari ini atau pada akhir Minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi," ujar Tom.

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!