Pakar Hukum: Kejagung Sudah Punya Alat Bukti di Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:03 WIB
“Bisa saja seperti itu (Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, red) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar.

Hal ini disampaikan Abdul Fickar, menanggapi pemeriksaan Nadiem sebagai saksi oleh Kejagung. Tidak itu saja, Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem. Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia. Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Mengenai kemungkinan Kejagung akan berani menjadikan Nadiem sebagai tersangka, Abdul Fickar tidak terlalu yakin dengan hal itu.

Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.

Dalam kasus ini, selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Kejagung bahkan sudah memeriksa Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!