Pakar Hukum: Kejagung Sudah Punya Alat Bukti di Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Minggu, 29 Juni 2025 - 17:03 WIB
loading...
Kejagung disebut sudah memiliki alat bukti kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melihat Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memiliki alat bukti dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023. Abdul Fickar menyebut, hingga kini sudah beberapa orang diperiksa Kejagung terkait kasus tersebut.
“Alat bukti sudah ada, beberapa orang kan sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdul Fickar, Minggu (29/6/2025).
Abdul Fickar mengatakan, jika melihat kasusnya, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Tapi di sisi lain, lanjutnya, belanja sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya.
Baca juga: Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Hari Ini, Dipastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan
“Seperti dirjen, direktur, atau sekjen. Sebenarnya ini yang lebih operasional,” jelas Abdul Fickar.
Dengan melihat hal ini, Abdul Fickar mengatakan, bisa saja ada pihak lain yang akan ditersangkakan. Sebab, secara operasional pejabat-pejabat itu yang bertanggung jawab secara operasional.
“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya)). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem, red). Penyidik akan melihat dapat apa dia (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” paparnya.
Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Abdul Fickar menuturkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.
“Bisa saja seperti itu (Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, red) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar.
Hal ini disampaikan Abdul Fickar, menanggapi pemeriksaan Nadiem sebagai saksi oleh Kejagung. Tidak itu saja, Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem. Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia. Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.
Mengenai kemungkinan Kejagung akan berani menjadikan Nadiem sebagai tersangka, Abdul Fickar tidak terlalu yakin dengan hal itu.
Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.
Dalam kasus ini, selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Kejagung bahkan sudah memeriksa Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025.
“Alat bukti sudah ada, beberapa orang kan sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdul Fickar, Minggu (29/6/2025).
Abdul Fickar mengatakan, jika melihat kasusnya, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Tapi di sisi lain, lanjutnya, belanja sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya.
Baca juga: Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Hari Ini, Dipastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan
“Seperti dirjen, direktur, atau sekjen. Sebenarnya ini yang lebih operasional,” jelas Abdul Fickar.
Dengan melihat hal ini, Abdul Fickar mengatakan, bisa saja ada pihak lain yang akan ditersangkakan. Sebab, secara operasional pejabat-pejabat itu yang bertanggung jawab secara operasional.
“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya)). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem, red). Penyidik akan melihat dapat apa dia (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” paparnya.
Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Abdul Fickar menuturkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.
“Bisa saja seperti itu (Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, red) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar.
Hal ini disampaikan Abdul Fickar, menanggapi pemeriksaan Nadiem sebagai saksi oleh Kejagung. Tidak itu saja, Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem. Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia. Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.
Mengenai kemungkinan Kejagung akan berani menjadikan Nadiem sebagai tersangka, Abdul Fickar tidak terlalu yakin dengan hal itu.
Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.
Dalam kasus ini, selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Kejagung bahkan sudah memeriksa Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025.
(cip)
Lihat Juga :