Pakar Hukum: Kejagung Sudah Punya Alat Bukti di Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:03 WIB
loading...
Pakar Hukum: Kejagung...
Kejagung disebut sudah memiliki alat bukti kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melihat Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memiliki alat bukti dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023. Abdul Fickar menyebut, hingga kini sudah beberapa orang diperiksa Kejagung terkait kasus tersebut.

“Alat bukti sudah ada, beberapa orang kan sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdul Fickar, Minggu (29/6/2025).

Abdul Fickar mengatakan, jika melihat kasusnya, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Tapi di sisi lain, lanjutnya, belanja sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya.

Baca juga: Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Hari Ini, Dipastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan

“Seperti dirjen, direktur, atau sekjen. Sebenarnya ini yang lebih operasional,” jelas Abdul Fickar.

Dengan melihat hal ini, Abdul Fickar mengatakan, bisa saja ada pihak lain yang akan ditersangkakan. Sebab, secara operasional pejabat-pejabat itu yang bertanggung jawab secara operasional.

“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya)). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem, red). Penyidik akan melihat dapat apa dia (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” paparnya.

Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Abdul Fickar menuturkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.

“Bisa saja seperti itu (Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, red) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar.



Hal ini disampaikan Abdul Fickar, menanggapi pemeriksaan Nadiem sebagai saksi oleh Kejagung. Tidak itu saja, Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem. Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia. Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Mengenai kemungkinan Kejagung akan berani menjadikan Nadiem sebagai tersangka, Abdul Fickar tidak terlalu yakin dengan hal itu.

Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.

Dalam kasus ini, selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Kejagung bahkan sudah memeriksa Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
7 Negara Tertua di Dunia,...
7 Negara Tertua di Dunia, Lahir sebelum Dunia Punya Peta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved