Pakar Hukum: Kejagung Sudah Punya Alat Bukti di Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:03 WIB
“Seperti dirjen, direktur, atau sekjen. Sebenarnya ini yang lebih operasional,” jelas Abdul Fickar.

Dengan melihat hal ini, Abdul Fickar mengatakan, bisa saja ada pihak lain yang akan ditersangkakan. Sebab, secara operasional pejabat-pejabat itu yang bertanggung jawab secara operasional.

“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya)). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem, red). Penyidik akan melihat dapat apa dia (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” paparnya.

Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Abdul Fickar menuturkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!