Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:10 WIB
Akibat putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 kotak tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas.

Pemilu serentak dilaksanakan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dengan jeda waktu 2 hingga 6 bulan. Hal ini menuai kritik karena dianggap menyimpangi amanat konstitusi.

"Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan," ujar Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Minggu (29/6/2025).

Guru Besar Unissula ini menjelaskan Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.

"Apakah putusan MK menyimpangi Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945," tutur Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!