Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:10 WIB
Menurut Ketua DPP Ormas MKGR, MK dalam putusan tersebut telah menciptakan norma waktu baru tentang pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).

"Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru," kata Doktor dari UNS dan Universitas Borobudur ini.

Untuk itu, Waketum DPP Bapera ini merekomendasikan revisi terbatas UUD 1945 guna mempertegas kembali definisi pemilu serentak dan batasan kewenangan MK.

"Putusan MK harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak boleh bertindak sebagai pembentuk undang-undang terselubung. Ketika MK melampaui batas kewenangannya, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Menurut dia, putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tapi jika terdapat indikasi pelanggaran etika atau konflik kepentingan, masyarakat atau lembaga dapat mengajukan laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk pelanggaran etik dan DPR untuk memulai hak angket atau interpelasi sebagai pengawasan konstitusional terhadap lembaga negara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!