KPK Geledah Kantor di Jaksel terkait Kasus Taspen, 2 Mobil Disita

Jum'at, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB
"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Budi.

Baca juga: KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

"Hal ini sebagaimana ketentuan Perma yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," sambungnya.

Atas penyidikan ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik. Dia mengungkapkan, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!