KPK Geledah Kantor di Jaksel terkait Kasus Taspen, 2 Mobil Disita
Jum'at, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB
loading...
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen . Sejalan dengan itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah menggeledah kantor yang berada di daerah Jakarta Selatan pada Jumat (20/6/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, dari kendaraan bermotor hingga catatan keuangan. "Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4,” ujarnya.
Budi menyatakan, penetapan tersangka PT IIM ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Budi.
Baca juga: KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi
"Hal ini sebagaimana ketentuan Perma yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," sambungnya.
Atas penyidikan ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik. Dia mengungkapkan, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, dari kendaraan bermotor hingga catatan keuangan. "Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4,” ujarnya.
Budi menyatakan, penetapan tersangka PT IIM ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Budi.
Baca juga: KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi
"Hal ini sebagaimana ketentuan Perma yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," sambungnya.
Atas penyidikan ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik. Dia mengungkapkan, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.
(rca)
Lihat Juga :