Cakada Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Ditindak Pemidanaan

Selasa, 08 September 2020 - 17:16 WIB
Berakhirnya masa pendaftaran bakal paslon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 menyisakan persoalan. Salah satunya, yaitu pengabaian protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020 menyisakan sekelumit persoalan. Salah satunya, yaitu pengabaian protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) oleh para paslon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

(Baca juga: 18 ABK Pulih, Total 964 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)



Hingga 6 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 dugaan pelanggaran yang mayoritas terkait pengabaian protokoler kesehatan. Selama masa pendaftaran 4-6 September, proses pendaftaran itu justru diikuti arak-arakan pendukung.

(Baca juga: Prokontra Pembukaan Bioskop dan Kekhawatiran Penularan Covid-19)

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez meminta pemerintah, memberikan sanksi tegas terhadap paslon atau peserta yang yang indisipliner. Selain itu, dirinya juga menyoalkan sinergi KPU dan Bawaslu dalam proses tahapan Pilkada tersebut.

"Misalnya, mengurangi jatah waktu kampanye dan hal-hal lain yang efektif membuat jera peserta. KPU dan Bawaslu harus satu nafas yang sama dalam proses penyelengaraan ini. Sudah jadi rahasia umum kerap terjadi perbedaan tidak penting di antara penyelenggara meskipun kedua-duanya memiliki tujuan baik yang sama," ujar Hemi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!