Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:51 WIB
Sejatinya, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan satu stafsus lain, yakni Luqman Hakim. Ia diketahui stafsus era Hanif Dhakiri. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Belum ada keterangan resmi terkait kapan pemanggilan ulang terhadap Luqman.

Sebelumnya, KPK menyampaikan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak 2012. Para TKA ini diduga diperas agar bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis 5 Juni 2025.

Penyidik tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan pada periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang bekerja di sektor pertambangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!