Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana
Rabu, 11 Juni 2025 - 08:51 WIB
loading...
KPK memeriksa dua Stafsus Menaker terkait kasus pemerasan TKA. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada Selasa, 10 Juni 2025. Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik menggali pengetahuan mereka terkait pemerasan TKA.
“Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi yang dikutip Rabu (11/6/2025).
Baca juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Sejatinya, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan satu stafsus lain, yakni Luqman Hakim. Ia diketahui stafsus era Hanif Dhakiri. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Belum ada keterangan resmi terkait kapan pemanggilan ulang terhadap Luqman.
Sebelumnya, KPK menyampaikan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak 2012. Para TKA ini diduga diperas agar bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia.
Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma
"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis 5 Juni 2025.
Penyidik tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan pada periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang bekerja di sektor pertambangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik menggali pengetahuan mereka terkait pemerasan TKA.
“Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi yang dikutip Rabu (11/6/2025).
Baca juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Sejatinya, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan satu stafsus lain, yakni Luqman Hakim. Ia diketahui stafsus era Hanif Dhakiri. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Belum ada keterangan resmi terkait kapan pemanggilan ulang terhadap Luqman.
Sebelumnya, KPK menyampaikan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak 2012. Para TKA ini diduga diperas agar bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia.
Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma
"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis 5 Juni 2025.
Penyidik tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan pada periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang bekerja di sektor pertambangan.
(cip)
Lihat Juga :