Anggota DPR Desak Penindakan Tegas Pelanggaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 07 Juni 2025 - 19:56 WIB
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, ada 4 perusahaan tambang nikel dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitaranya. Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. Namun hanya tiga perusahaan yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan.

Dari audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) ditemukan pelanggaran lingkungan berat yang dilakukan 4 perusahaan tersebut.

Ratna mendorong aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan dalam penerbitan izin usaha tambang di kawasan konservasi tersebut.

Selain itu, politikus Fraksi PKB ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan nelayan lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari kekayaan laut Raja Ampat. "Jangan sampai pembangunan ekonomi justru meminggirkan masyarakat asli Papua dan mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati alam yang lestari," ujarnya.

Ratna menambahkan Komisi XII DPR mendorong pembentukan tim lintas komisi untuk mengkaji ulang regulasi serta pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif di kawasan sensitif ekologis, termasuk mendorong moratorium tambang di Raja Ampat hingga ada kepastian perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!