Anggota DPR Desak Penindakan Tegas Pelanggaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Sabtu, 07 Juni 2025 - 19:56 WIB
loading...
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan penambangan nikel di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Perusakan ekosistem yang terjadi dinilai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat adat di kawasan konservasi tersebut.
Ratna menegaskan eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab tidak boleh ditoleransi, terlebih di Raja Ampat yang telah diakui dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut.
Baca juga: Golkar: Kelestarian Raja Ampat Prioritas, Pemerintah Hentikan Sementara Tambang Nikel
"Kegiatan pertambangan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan merusak lingkungan di Raja Ampat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan warisan ekologis bangsa," ujar Ratna, Sabtu (7/6/2025).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, ada 4 perusahaan tambang nikel dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitaranya. Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. Namun hanya tiga perusahaan yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan.
Dari audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) ditemukan pelanggaran lingkungan berat yang dilakukan 4 perusahaan tersebut.
Ratna mendorong aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan dalam penerbitan izin usaha tambang di kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, politikus Fraksi PKB ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan nelayan lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari kekayaan laut Raja Ampat. "Jangan sampai pembangunan ekonomi justru meminggirkan masyarakat asli Papua dan mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati alam yang lestari," ujarnya.
Ratna menambahkan Komisi XII DPR mendorong pembentukan tim lintas komisi untuk mengkaji ulang regulasi serta pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif di kawasan sensitif ekologis, termasuk mendorong moratorium tambang di Raja Ampat hingga ada kepastian perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Ratna menegaskan eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab tidak boleh ditoleransi, terlebih di Raja Ampat yang telah diakui dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut.
Baca juga: Golkar: Kelestarian Raja Ampat Prioritas, Pemerintah Hentikan Sementara Tambang Nikel
"Kegiatan pertambangan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan merusak lingkungan di Raja Ampat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan warisan ekologis bangsa," ujar Ratna, Sabtu (7/6/2025).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, ada 4 perusahaan tambang nikel dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitaranya. Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. Namun hanya tiga perusahaan yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan.
Dari audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) ditemukan pelanggaran lingkungan berat yang dilakukan 4 perusahaan tersebut.
Ratna mendorong aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan dalam penerbitan izin usaha tambang di kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, politikus Fraksi PKB ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan nelayan lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari kekayaan laut Raja Ampat. "Jangan sampai pembangunan ekonomi justru meminggirkan masyarakat asli Papua dan mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati alam yang lestari," ujarnya.
Ratna menambahkan Komisi XII DPR mendorong pembentukan tim lintas komisi untuk mengkaji ulang regulasi serta pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif di kawasan sensitif ekologis, termasuk mendorong moratorium tambang di Raja Ampat hingga ada kepastian perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :