Pakar Hukum Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan IUP di Raja Ampat

Sabtu, 07 Juni 2025 - 19:36 WIB
"Libatkan masyarakat adat agar dapat kepastian bahwa hak-hak masyarakat adat mereka kita hormati, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan," ucapnya.

Dari perspektif hukum dan legalitas, dasar hukum bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan (UU Nomor 32 Tahun 2009), tidak adanya persetujuan masyarakat adat (bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012).

"Potensi pelanggaran izin kawasan konservasi laut dan hutan lindung, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM punya alasan mencabut IUP jika terdapat pelanggaran amdal atau dampak serius terhadap lingkungan," tuturnya.

Sedangkan dari perspektif ekonomi makro, kontribusi ekonomi dari tambang di Pulau Gag bersifat jangka pendek, terbatas, dan padat modal, bukan padat karya. Sebaliknya, ekowisata Raja Ampat menyumbang triliunan rupiah per tahun dan membuka ribuan lapangan kerja langsung bagi masyarakat lokal.

Dari perspektif politik dan diplomasi, Indonesia sedang mengkampanyekan diri sebagai pemimpin iklim dan konservasi kawasan laut di dunia. Jika tambang terus dilanjutkan akan ada tekanan internasional (dari WWF, PBB, hingga negara donor seperti Norwegia dan Jerman).

"Keputusan untuk memberhentikan tambang di Raja Ampat menunjukkan keberpihakan negara, kepada hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!