Pakar Hukum Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan IUP di Raja Ampat
Sabtu, 07 Juni 2025 - 19:36 WIB
loading...
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Profesor Henry Indraguna meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) nikel di Raja Ampat , Papua Barat. Meski demikian, harus tetap memperhatikan hak-hak hukum dari pemilik izin tambang (IUP).
Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan destinasi prioritas nasional yang mesti dijaga dari ancaman kerusakan, khususnya logistik hasil tambang.
Menurut Henry, pemerintah dan stakeholder lainnya harus mengevaluasi kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi. Sebab lokasi tambang ke smelter berdampak pada ekosistem laut, sehingga menjadi hal yang harus dikaji ulang.
Baca juga: Terima Aduan Masyarakat, DPR MintaTransparansi Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam juga harus diseimbangkan dengan komitmen melindungi kawasan konservasi.
"Saya mendorong kebijakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga kelestarian lingkungan dan masa depan. Aktivitas tambang nikel dapat memicu kerusakan alam dan menyengsarakan masyarakat adat," ujar Guru Besar Unisula ini, Sabtu (7/6/2025).
Ketua DPP Ormas MKGR ini menjelaskan, pemberdayaan wilayah Raja Ampat sebagai Kawasan Lindung Permanen Pemerintah (ESDM dan KLHK) dapat mendorong Perda atau Perpres penetapan Raja Ampat sebagai Kawasan Ekosistem Laut dan Darat yang Dilindungi Permanen. Menjadikan seluruh Raja Ampat zona eksklusif non-tambang melainkan ekowisata dan konservasi.
"Pemerintah sebaiknya menolak investasi tambang baru di wilayah konservasi dan mempromosikan Raja Ampat untuk investasi berbasis alam dan berkelanjutan seperti eco-resort, energi surya dan kelautan, wisata bahari komunitas," katanya.
Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menuturkan status perizinan dan legalitas beberapa perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa izin tersebut dikeluarkan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh.
"Dampak lingkungan dan sosialnya, aktivitas pertambangan di Raja Ampat menimbulkan kerusakan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Eksploitasi tambang dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan dapat memicu konflik sosial dan ketidakpuasan. Respons masyarakat adat aktivis lingkungan dan pelaku pariwisata di Raja Ampat telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan dengan alasan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
"Mereka khawatir pertambangan akan merusak ekosistem yang menjadi sumber mata pencaharian dan identitas budaya mereka," tambah Doktor lulusan UNS dan Universitas Borobudur ini.
Karena itu, Waketum DPP BAPERA ini meminta pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di Raja Ampat yang telah dikeluarkan dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Libatkan masyarakat adat agar dapat kepastian bahwa hak-hak masyarakat adat mereka kita hormati, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan," ucapnya.
Dari perspektif hukum dan legalitas, dasar hukum bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan (UU Nomor 32 Tahun 2009), tidak adanya persetujuan masyarakat adat (bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012).
"Potensi pelanggaran izin kawasan konservasi laut dan hutan lindung, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM punya alasan mencabut IUP jika terdapat pelanggaran amdal atau dampak serius terhadap lingkungan," tuturnya.
Sedangkan dari perspektif ekonomi makro, kontribusi ekonomi dari tambang di Pulau Gag bersifat jangka pendek, terbatas, dan padat modal, bukan padat karya. Sebaliknya, ekowisata Raja Ampat menyumbang triliunan rupiah per tahun dan membuka ribuan lapangan kerja langsung bagi masyarakat lokal.
Dari perspektif politik dan diplomasi, Indonesia sedang mengkampanyekan diri sebagai pemimpin iklim dan konservasi kawasan laut di dunia. Jika tambang terus dilanjutkan akan ada tekanan internasional (dari WWF, PBB, hingga negara donor seperti Norwegia dan Jerman).
"Keputusan untuk memberhentikan tambang di Raja Ampat menunjukkan keberpihakan negara, kepada hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan destinasi prioritas nasional yang mesti dijaga dari ancaman kerusakan, khususnya logistik hasil tambang.
Menurut Henry, pemerintah dan stakeholder lainnya harus mengevaluasi kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi. Sebab lokasi tambang ke smelter berdampak pada ekosistem laut, sehingga menjadi hal yang harus dikaji ulang.
Baca juga: Terima Aduan Masyarakat, DPR MintaTransparansi Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam juga harus diseimbangkan dengan komitmen melindungi kawasan konservasi.
"Saya mendorong kebijakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga kelestarian lingkungan dan masa depan. Aktivitas tambang nikel dapat memicu kerusakan alam dan menyengsarakan masyarakat adat," ujar Guru Besar Unisula ini, Sabtu (7/6/2025).
Ketua DPP Ormas MKGR ini menjelaskan, pemberdayaan wilayah Raja Ampat sebagai Kawasan Lindung Permanen Pemerintah (ESDM dan KLHK) dapat mendorong Perda atau Perpres penetapan Raja Ampat sebagai Kawasan Ekosistem Laut dan Darat yang Dilindungi Permanen. Menjadikan seluruh Raja Ampat zona eksklusif non-tambang melainkan ekowisata dan konservasi.
"Pemerintah sebaiknya menolak investasi tambang baru di wilayah konservasi dan mempromosikan Raja Ampat untuk investasi berbasis alam dan berkelanjutan seperti eco-resort, energi surya dan kelautan, wisata bahari komunitas," katanya.
Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menuturkan status perizinan dan legalitas beberapa perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa izin tersebut dikeluarkan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh.
"Dampak lingkungan dan sosialnya, aktivitas pertambangan di Raja Ampat menimbulkan kerusakan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Eksploitasi tambang dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan dapat memicu konflik sosial dan ketidakpuasan. Respons masyarakat adat aktivis lingkungan dan pelaku pariwisata di Raja Ampat telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan dengan alasan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
"Mereka khawatir pertambangan akan merusak ekosistem yang menjadi sumber mata pencaharian dan identitas budaya mereka," tambah Doktor lulusan UNS dan Universitas Borobudur ini.
Karena itu, Waketum DPP BAPERA ini meminta pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di Raja Ampat yang telah dikeluarkan dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Libatkan masyarakat adat agar dapat kepastian bahwa hak-hak masyarakat adat mereka kita hormati, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan," ucapnya.
Dari perspektif hukum dan legalitas, dasar hukum bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan (UU Nomor 32 Tahun 2009), tidak adanya persetujuan masyarakat adat (bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012).
"Potensi pelanggaran izin kawasan konservasi laut dan hutan lindung, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM punya alasan mencabut IUP jika terdapat pelanggaran amdal atau dampak serius terhadap lingkungan," tuturnya.
Sedangkan dari perspektif ekonomi makro, kontribusi ekonomi dari tambang di Pulau Gag bersifat jangka pendek, terbatas, dan padat modal, bukan padat karya. Sebaliknya, ekowisata Raja Ampat menyumbang triliunan rupiah per tahun dan membuka ribuan lapangan kerja langsung bagi masyarakat lokal.
Dari perspektif politik dan diplomasi, Indonesia sedang mengkampanyekan diri sebagai pemimpin iklim dan konservasi kawasan laut di dunia. Jika tambang terus dilanjutkan akan ada tekanan internasional (dari WWF, PBB, hingga negara donor seperti Norwegia dan Jerman).
"Keputusan untuk memberhentikan tambang di Raja Ampat menunjukkan keberpihakan negara, kepada hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Lihat Juga :