Pakar Hukum Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan IUP di Raja Ampat

Sabtu, 07 Juni 2025 - 19:36 WIB
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar hukum Profesor Henry Indraguna meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) nikel di Raja Ampat , Papua Barat. Meski demikian, harus tetap memperhatikan hak-hak hukum dari pemilik izin tambang (IUP).

Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan destinasi prioritas nasional yang mesti dijaga dari ancaman kerusakan, khususnya logistik hasil tambang.



Menurut Henry, pemerintah dan stakeholder lainnya harus mengevaluasi kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi. Sebab lokasi tambang ke smelter berdampak pada ekosistem laut, sehingga menjadi hal yang harus dikaji ulang.

Baca juga: Terima Aduan Masyarakat, DPR MintaTransparansi Perusahaan Nikel di Raja Ampat

Pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam juga harus diseimbangkan dengan komitmen melindungi kawasan konservasi.

"Saya mendorong kebijakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga kelestarian lingkungan dan masa depan. Aktivitas tambang nikel dapat memicu kerusakan alam dan menyengsarakan masyarakat adat," ujar Guru Besar Unisula ini, Sabtu (7/6/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!