Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020
Selasa, 08 September 2020 - 07:43 WIB
JAKARTA - Potret tahapan pencalonan yang potensial memunculkan klaster baru Covid-19 menjadi bumerang penyelenggaraan Pilkada 2020 . Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan, apa yang terjadi saat pendaftaran calon memberikan rasa pesimistis pada kelanjutan tahapan pilkada yang digelar serentak di 270 daerah itu.
(Baca: Paslon Langgar Protokol COVID-19, Kang Emil Khawatir Pilkada Jadi Klaster Baru)
Alwan menilai munculnya klaster Covid-19 merupakan akibat dari sikap abai partai politik dan pasangan calon terhadap protokol kesehatan. Ketidakpatuhan tersebut dapat dilihat dengan adanya konvoi dan arak-arakan massa, sesuatu yang sama sekali tidak diperlukan, terlebih di masa pandemi saat ini.
Dalam jarak rapat massa juga banyak yang tidak mengenakan masker. "Ini akibat ketidaktegasan, baik dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu untuk mengatur tahapan pilkada di masa pandemi Covid-19," kata Alwan dihubungi SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Pilkada yang Berbahaya)
Mestinya, lanjut Alwan, pencegahan sudah harus dilakukan Bawaslu sejak awal agar tidak terjadi klaster pilkada. Untuk itu, perlu menerbitkan aturan hukum baru bagi peserta pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus di diskualifikasi.
"Mitigasi lainnya adalah perlu membuat treatmen baru untuk pemilih, dalam hal ini perlu ada gerakan pemilih cerdas dalam pilkada untuk tidak memilih calon yang abai terhadap protokol Covid-19," ujar dia.
(Baca: Paslon Langgar Protokol COVID-19, Kang Emil Khawatir Pilkada Jadi Klaster Baru)
Alwan menilai munculnya klaster Covid-19 merupakan akibat dari sikap abai partai politik dan pasangan calon terhadap protokol kesehatan. Ketidakpatuhan tersebut dapat dilihat dengan adanya konvoi dan arak-arakan massa, sesuatu yang sama sekali tidak diperlukan, terlebih di masa pandemi saat ini.
Dalam jarak rapat massa juga banyak yang tidak mengenakan masker. "Ini akibat ketidaktegasan, baik dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu untuk mengatur tahapan pilkada di masa pandemi Covid-19," kata Alwan dihubungi SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Pilkada yang Berbahaya)
Mestinya, lanjut Alwan, pencegahan sudah harus dilakukan Bawaslu sejak awal agar tidak terjadi klaster pilkada. Untuk itu, perlu menerbitkan aturan hukum baru bagi peserta pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus di diskualifikasi.
"Mitigasi lainnya adalah perlu membuat treatmen baru untuk pemilih, dalam hal ini perlu ada gerakan pemilih cerdas dalam pilkada untuk tidak memilih calon yang abai terhadap protokol Covid-19," ujar dia.
(muh)
tulis komentar anda