Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:17 WIB
Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK," ujar anggota JPU Budi Sarumpaet.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp28,45 miliar. Dia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, serta 1.262.000 won Korea.

Pihak lain yang diduga diperkaya dari skema ini yaitu Ekiawan sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan, surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!