Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026). Setibanya di lokasi, Sony memilih bungkam seribu bahasa saat digiring jaksa masuk gedung.
Saat turun dari kendaraan tahanan, Sony juga langsung berjalan cepat tanpa menghiraukan awak media yang sudah menantinya.
Baca juga: Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Diketahui, Kejagung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Pengadaan itu di antaranya motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
Saat turun dari kendaraan tahanan, Sony juga langsung berjalan cepat tanpa menghiraukan awak media yang sudah menantinya.
Baca juga: Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Diketahui, Kejagung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Pengadaan itu di antaranya motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
(jon)
Lihat Juga :