Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:17 WIB
"Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh JPU yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, surat dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ujarnya.
Selain itu, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada surat dakwaan yang telah dibacakan yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggung jawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan itu, kuasa hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau mengikuti proses hukum secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada surat dakwaan yang telah dibacakan yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggung jawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan itu, kuasa hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau mengikuti proses hukum secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(jon)
Lihat Juga :