Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:17 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Terdakwa diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah.
Saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah didampingi dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah didampingi dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Lihat Juga :