Menakar Arus Balik Demokratisasi Desa
Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB
Tentu tidak sedikit desa mandiri, sejahtera dan demokratis yang telah terwujud. Namun, kritik Inpres Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dianggap mereduksi otonomi desa bukan hanya parsial, namun menjadi suatu glorifikasi prematur terhadap demokratisasi desa. Seolah-olah upaya demokratisasi desa selalu berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat desa.
Sekadar Prosedural
Di hadapan anggota parlemen Britania Raya, Winston Churchill pernah mengungkapkan satir tentang demokrasi. Sebagai perdana menteri, ia menyatakan tidak seorang pun yang perlu berpura-pura bahwa demokrasi itu sempurna. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali bentuk-bentuk lain yang pernah dicoba dari masa ke masa. Satir ini mengungkap sebuah realitas bahwa meskipun demokrasi menawarkan bentuk pemerintahan yang lebih baik, namun ia tidak kebal dari kelemahan yang menyertainya.
Tuntutan reformasi melahirkan demokratisasi sebagai arus utama tata kelola pemerintahan di Indonesia. Derasnya euforia ini menghadirkan otonomi yang tidak hanya terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun hingga ke desa. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan otonomi yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Namun, ide besar tentang demokrasi yang membawa otonomi hingga ke desa ibarat nasi yang belum matang, tapi dimakan seolah sedang kelaparan.
Nilai esensial demokrasi yang berakar pada akuntabilitas, transparansi dan partisipasi nampak belum melekat pada lanskap struktur sosial di desa. Samuel P. Huntington, dalam bukunya Political Order in Changing Societies (1968), jauh-jauh hari telah memperingatkan bahaya yang terjadi apabila aspek prosedural dari demokrasi hadir lebih cepat daripada matangnya institusi, budaya politik dan kesadaran kritis masyarakat. Akibatnya, yang menonjol sekadar aspek prosedural dari demokrasi itu sendiri.
Kepala desa langsung dipilih rakyat, namun atas dasar ketokohan yang paternalistik, bukan karena kapasitas teknokratik. Bahkan praktik politik uang, sebagaimana juga terjadi pada pemilu dan pilkada, telah diadposi secara sempurna dalam kontestasi pemilihan kepala desa. Pada banyak kasus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kanal aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja pemerintah desa justru terkooptasi dalam kultur feodal.
Sebab, sebagaimana pandangan Clifford Geertz dalam bukunya The Religion of Java, partisipasi politik dalam struktur sosial di desa cenderung lebih pada bentuk loyalitas sosial-kultural dan relasi patron-klien, bukan tindakan otonom yang rasional sebagai warga negara dalam sistem demokratis. Dengan begitu, esensi demokrasi belum mendapat tempat yang seharusnya.
Sekadar Prosedural
Di hadapan anggota parlemen Britania Raya, Winston Churchill pernah mengungkapkan satir tentang demokrasi. Sebagai perdana menteri, ia menyatakan tidak seorang pun yang perlu berpura-pura bahwa demokrasi itu sempurna. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali bentuk-bentuk lain yang pernah dicoba dari masa ke masa. Satir ini mengungkap sebuah realitas bahwa meskipun demokrasi menawarkan bentuk pemerintahan yang lebih baik, namun ia tidak kebal dari kelemahan yang menyertainya.
Tuntutan reformasi melahirkan demokratisasi sebagai arus utama tata kelola pemerintahan di Indonesia. Derasnya euforia ini menghadirkan otonomi yang tidak hanya terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun hingga ke desa. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan otonomi yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Namun, ide besar tentang demokrasi yang membawa otonomi hingga ke desa ibarat nasi yang belum matang, tapi dimakan seolah sedang kelaparan.
Nilai esensial demokrasi yang berakar pada akuntabilitas, transparansi dan partisipasi nampak belum melekat pada lanskap struktur sosial di desa. Samuel P. Huntington, dalam bukunya Political Order in Changing Societies (1968), jauh-jauh hari telah memperingatkan bahaya yang terjadi apabila aspek prosedural dari demokrasi hadir lebih cepat daripada matangnya institusi, budaya politik dan kesadaran kritis masyarakat. Akibatnya, yang menonjol sekadar aspek prosedural dari demokrasi itu sendiri.
Kepala desa langsung dipilih rakyat, namun atas dasar ketokohan yang paternalistik, bukan karena kapasitas teknokratik. Bahkan praktik politik uang, sebagaimana juga terjadi pada pemilu dan pilkada, telah diadposi secara sempurna dalam kontestasi pemilihan kepala desa. Pada banyak kasus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kanal aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja pemerintah desa justru terkooptasi dalam kultur feodal.
Sebab, sebagaimana pandangan Clifford Geertz dalam bukunya The Religion of Java, partisipasi politik dalam struktur sosial di desa cenderung lebih pada bentuk loyalitas sosial-kultural dan relasi patron-klien, bukan tindakan otonom yang rasional sebagai warga negara dalam sistem demokratis. Dengan begitu, esensi demokrasi belum mendapat tempat yang seharusnya.
Lihat Juga :