Berikut 26 Anggota DPR Akan Bahas RUU Penanggulangan Bencana
Senin, 07 September 2020 - 19:35 WIB
Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengusulkan agar pembahasan RUU ini bisa mengundang sejumlah stakeholder terkait kebencanaan, khususnya Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) untuk didengarkan aspirasinya untuk memperkaya RUU ini, sebelum masuk ke pembahasan pasal.
"Empat isu dari pemerintah yang sangat penting untuk kita konfirmasi dan bersama-sama. Karena itu pembahasan ini akan menjadi lebih bermuatan kekinian dan kedisinian," usulnya.
Lalu, Yandri menjawab bahwa sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), pembuat UU wajib mengudang berbagai elemen masyarkat untuk didengarkan aspirasinya terkait pembahasan sebuah UU.
"Siapa yang kita undang akan kita rancang termasuk masukan dari pemerintah," ujar Yandri kemudian menutup Raker.
"Empat isu dari pemerintah yang sangat penting untuk kita konfirmasi dan bersama-sama. Karena itu pembahasan ini akan menjadi lebih bermuatan kekinian dan kedisinian," usulnya.
Lalu, Yandri menjawab bahwa sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), pembuat UU wajib mengudang berbagai elemen masyarkat untuk didengarkan aspirasinya terkait pembahasan sebuah UU.
"Siapa yang kita undang akan kita rancang termasuk masukan dari pemerintah," ujar Yandri kemudian menutup Raker.
(maf)
tulis komentar anda