Temukan Banyak Pelanggaran, Bawaslu: Ada Cakada Positif Covid-19 Daftar ke KPUD

Senin, 07 September 2020 - 18:59 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku menemukan banyak pelanggaran dalam pendaftaran calon kepala daerah (Cakada). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah diwarnai banyak pelanggaran saat pendaftaraan pada 4-6 September lalu. Ada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menerima langsung pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang positif Covid-19.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku telah melakukan pertemuan secara daring dengan pengawas di tingkat provinsi. Laporan dari bawah, menurutnya, saat pendaftaran terdapat potensi pelanggaran administrasi dan etik. Dia mencontohkan ada dugaan pelanggaran mekanisme oleh KPUD Sibolga dan Binjai. KPUD di kedua daerah tersebut menerima pendaftaran dari calon yang positif Covid-19. “Tata cara penanganan pendaftaran yang terkonfirmasi positif (Covid-19), itu pendaftarannya dilakukan secara daring,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Saat Pendaftaran Paslon Pilkada, Baswalu Temukan Ratusan Pelanggaran)

Ratna menerangkan di Kota Binjai yang mewakili calon wali kota itu suaminya. Calonnya atau istrinya terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut telah melanggar tata cara dan mekanisme proses pendaftaran. Ada pula dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi di Nias Utara.

Ratna memaparkan ada calon kepala daerah yang meninggal di Kabupaten Karo. Namun, upaya proses penggantiannya diduga tidak sesuai dengan mekanisme, yakni tanda tangan untuk SK parpol itu harusnya bentuk fisik. Namun yang terjadi tanda tangan itu dipindai. (Baca juga: Daftar Pilkada ke KPU Tangsel, Semua Pasangan Calon Langgar Protokol Covid-19)

Beberapa pelanggaran lain adalah ada dugaan calon kepala daerah yang terindikasi pernah dipidana dan pengumpulan massa di luar kantor KPU. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan narapidana boleh maju tapi setelah lima tahun selesai menjalani hukumannya. Sementara itu, Ratna menyatakan untuk dugaan pelanggaran pengumpulan massa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepolisian setempat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More