Saat Pendaftaran Paslon Pilkada, Baswalu Temukan Ratusan Pelanggaran

Senin, 07 September 2020 - 17:24 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan sejumlah temuan dalam pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah pada 4-6 September lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan sejumlah temuan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah pada 4-6 September lalu. Yang paling mencolok adalah ditemukan ratusan pelanggaran.

(Baca juga: Paslon Menang tapi Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Terancam Ditunda)

"Pengawasan dari jajaran kami di provinsi, kabupaten, dan kota, secara umum menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan. Arak-arakan atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang," ujarnya Anggota Bawaslu M Afifuddin dalam konferensi per daring, Senin (7/9/2020).



(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)

Menurutnya, ini menjadi catatan bagi partai politik (parpol) pendukung dan bapaslon untuk melakukan kegiatan pada tahapan pilkada selanjutnya. "Penyelenggara dan aparat harus menegakkan protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan berikutnya," ucapnya.

(Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)

Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu menerangkan dalam pendaftaran kemarin ada 64 bapaslon dari jalur perseorangan. Mereka tersebar di 68 kabupaten dan kota, seperti Labuhan Batu dan Bone Bolango.

Temuan Bawaslu di lapangan lainnya, ada 27 kabupaten/kota yang akan diikuti satu paslon. Daerah-daerah itu, antara lain, Ngawi, Kediri, Kebumen, Sragen, Bintan, dan Sungai Penuh.

"Dari 27 daerah itu, ada 9 calon perseorangan yang mendaftar, tapi tidak memenuhi syarat. Itu di Ngawi, Kota Semarang, dan Kutai Kartanegara. KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Perpanjangannya selama tiga hari," tutur Afif, sapaan akrabnya.

Dia mengungkapkan, saat pendaftaran ada 75 bakal calon yang belum menyerahkan hasil uji swab Covid-19. Hal itu disebabkan tidak adanya laboratorium di daerah tersebut dan ada yang sudah uji swab, tapi hasilnya belum keluar.

"Ada 26 bakal calon yang dokumennya belum lengkap saat pendaftaran. Sebagian besar terkait laporan pajak, LHKPN, surat bebas narkoba, dan bukti pengunduran diri sebagai ASN. itu terjadi di Solok, Pangandaran, dan Gunung Kidul," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More