Bawaslu Diharapkan Tak Ragu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 - 13:10 WIB
IBSW meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), supaya jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020.

(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)



Pasalnya, saat ini telah jelas aturannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) demikian ditegaskan Nova Andika Direktur Eksekutif IBSW kepada media pada Minggu , 6 September

"PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 telah disahkan, Bawaslu jangan gamang sanksi pelanggar soal Protokol Kesehatan," kata Nova, Senin (7/9/2020).

(Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)

Menurut Nova Andika, aturan tersebut ditetapkan agar tercipta Pilkada yang benar-benar aman dari Virus Corona bahkan dapat dijadikan sebagai momentum dalam memutus rantai penyebarannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!