Bawaslu Diharapkan Tak Ragu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 07 September 2020 - 13:10 WIB
"Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Sebagai salah satu memanfaatkan Pilkada sebagai momentum memutus rantai penyebaran Covid-19, peserta juga diharapkan, agar membagikan alat peraga kampanye berupa Alat Pelindung Diri (APD).
"Pasangan calon diharapkan massif membuat bahan kampanye yang berupa alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non-petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.
Menurutnya, teguran keras seperti yang dilakukan kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara hanya bisa dilakukan jika statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.
"Kami sudah memberi teguran di beberapa daerah, bisa dipantau di media massa. Namun, kami hanya bisa melakukan hal itu jika statusnya petahana atau pejabat daerah," kata Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat lalu.
"Kalau (peserta pilkada) bukan pejabat daerah, atau merupakan kontestan lain, Kemendagri tak punya dasar hukum untuk menegur," lanjutnya.
Karena itu, Tito berharap semua pihak terkait mau mendukung sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dengan aturan tersebut, ada dasar hukum tentang aturan pengumpulan massa dalam kampanye yang dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja.
Selain itu, ada pula ketentuan untuk menjaga jarak dan merapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.
Sebagai salah satu memanfaatkan Pilkada sebagai momentum memutus rantai penyebaran Covid-19, peserta juga diharapkan, agar membagikan alat peraga kampanye berupa Alat Pelindung Diri (APD).
"Pasangan calon diharapkan massif membuat bahan kampanye yang berupa alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non-petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.
Menurutnya, teguran keras seperti yang dilakukan kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara hanya bisa dilakukan jika statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.
"Kami sudah memberi teguran di beberapa daerah, bisa dipantau di media massa. Namun, kami hanya bisa melakukan hal itu jika statusnya petahana atau pejabat daerah," kata Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat lalu.
"Kalau (peserta pilkada) bukan pejabat daerah, atau merupakan kontestan lain, Kemendagri tak punya dasar hukum untuk menegur," lanjutnya.
Karena itu, Tito berharap semua pihak terkait mau mendukung sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dengan aturan tersebut, ada dasar hukum tentang aturan pengumpulan massa dalam kampanye yang dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja.
Selain itu, ada pula ketentuan untuk menjaga jarak dan merapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda