Terjadi Kerumunan Massa, Pemerintah dan Penyelenggara Pilkada Diminta Tegas
Senin, 07 September 2020 - 13:45 WIB
Ninis menjelaskan jika ada penyelenggara tingkat kabupaten dan kota yang positif Covid-19, tugasnya akan diambil oleh penyelenggara di atasnya, KPU dan Bawaslu provinsi. “Akhirnya menumpuk yang diambil alih provinsi jadi banyak. Ini yang kita enggak mau,” ucapnya.
Perludem menyarankan penyelenggara pemilu mensosialisasikan tentang penyebaran virus Sars Cov-II dan bahaya penyakit Corona. Jika sosialisasinya masih tentang wajib menggunakan masker, itu sudah sering dilakukan dan masyarakat bosan.
Tantangan selanjutnya adalah masa kampanye yang sangat mungkin akan mengundang kerumunan dan semakin banyak potensi pelanggaran. Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, peserta boleh mengumpulkan massa paling banyak 100 orang. Lebih dari itu tidak boleh.
Perludem mendesak KPU dan Bawaslu bertindak tegas untuk membubarkan kerumunan. Pemerintah bisa menurunkan Satpol PP. "Tidak bisa dibiarkan begitu. Ngeri sekali. Kita tidak mau pilkada ini menjadi klaster baru," pungkasnya.
Perludem menyarankan penyelenggara pemilu mensosialisasikan tentang penyebaran virus Sars Cov-II dan bahaya penyakit Corona. Jika sosialisasinya masih tentang wajib menggunakan masker, itu sudah sering dilakukan dan masyarakat bosan.
Tantangan selanjutnya adalah masa kampanye yang sangat mungkin akan mengundang kerumunan dan semakin banyak potensi pelanggaran. Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, peserta boleh mengumpulkan massa paling banyak 100 orang. Lebih dari itu tidak boleh.
Perludem mendesak KPU dan Bawaslu bertindak tegas untuk membubarkan kerumunan. Pemerintah bisa menurunkan Satpol PP. "Tidak bisa dibiarkan begitu. Ngeri sekali. Kita tidak mau pilkada ini menjadi klaster baru," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda