Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD

Selasa, 06 Mei 2025 - 07:13 WIB
Harli menjelaskan, permintaan keterangan ini dilakukan untuk penyidik mencari dan mengumpulkan fakta-fakta soal adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, pihaknya juga memeriksa sejumlah dokumen yang terkait dengan pemberian kredit kepada Sritex.

“Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” jelas dia.

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!